SOSIALISASI PERBUP TENTANG PENGISIAN PERANGKAT DESA
MIFTAHUL HUDA 27 Juni 2022 09:03:55 WIB
Dalam masa jabatan ASN ada halnya ketentuan usia masa pensiun. Begitu pula halnya dengan perangkat desa, selain ada persyaratan masuk sebagai perangkat desa juga ada ketentuan pensiun sebagaimana ASN meskipun perangkat desa tidak termasuk ASN. Usia pensiun perangkat desa dalam UU no.06 tahun 2014 tentang desa dituliskan bahwa usia pensiun pada umur 60 tahun.
Atas dasar inilah pemerintah desa Dermosari melaksanakan sosialisasi perbup no. 46 tahun 2016 untuk dipahami bersama agar pembentukan panitia dan pengisian perangkat desa baru bisa berjalan dengan baik dan tentunya mempunyai legal standing yang kuat. Mengingat pada awal bulan Agustus mendatang salah satu perangkat desa Dermosari ada yang memasuki usia pensiun maka pemerintah Desa Dermosari mengambil langkah untuk secepatnya melaksanakan sosialisasi perbup diatas dan kemudian dibentuk pula panitia pengisian perangkat desa ini.
Acara yang digelar pada hari Rabu tanggal 22 Juni tahun 2022 ini dihadiri oleh seluruh ketua RT RW, LPM, BPD, lembaga desa lainnya dan juga tokoh masyarakat. Acara yang dilaksanakan di balai desa Dermosari ini dihadiri dan dipandu oleh Bapak Rohani dari kecamatan Tugu sebagai pengisi materi tentang perbup 46 tahun 2016 ini. Selain itu tampak juga pendamping desa, babinsa dan BKTM dalam acara tesebut.
Komentar atas SOSIALISASI PERBUP TENTANG PENGISIAN PERANGKAT DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |