SOSIALISASI RESIKO PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

SATRIO ANOM 17 November 2025 09:05:02 WIB

                 Pernikahan adalah ikatan suci yang idealnya dijalani oleh dua individu yang telah mencapai kematangan fisik, mental, emosional, dan finansial. Sayangnya, praktik pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini masih menjadi isu sosial dan kesehatan yang serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Pentingnya sosialisasi risiko pernikahan dini menjadi krusial sebagai upaya kolektif untuk melindungi masa depan generasi muda.

                 Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan usia minimal perkawinan baik untuk pria maupun wanita adalah 19 tahun. Pernikahan dini terjadi ketika salah satu atau kedua mempelai belum mencapai usia legal ini.

 Risiko dan Dampak Negatif Pernikahan Dini

 Pernikahan dini bukanlah sekadar masalah pencatatan sipil, tetapi membawa serangkaian risiko dan dampak negatif yang kompleks, terutama bagi pihak perempuan.

1. Dampak Kesehatan Reproduksi dan Fisik

  • Risiko Komplikasi Kehamilan dan Persalinan: Tubuh remaja perempuan, terutama di bawah 18 tahun, belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan. Hal ini meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, preeklamsia, anemia, dan perdarahan.

  • Kesehatan Jangka Panjang: Meningkatnya risiko infeksi menular seksual (termasuk HIV/AIDS) dan kanker serviks, terutama jika kurangnya pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi.

2. Dampak Psikologis dan Mental

  • Stres dan Kesiapan Emosional: Remaja seringkali belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan dan pengasuhan anak. Hal ini dapat memicu stres, depresi, kecemasan, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

  • Kehilangan Masa Remaja: Pernikahan dini merampas kesempatan untuk menikmati masa remaja, bereksplorasi, dan mengembangkan diri.

3. Dampak Pendidikan dan Ekonom

 

Pendidikan Terhenti: Mayoritas remaja yang menikah dini, terutama perempuan, terpaksa putus sekolah. Hal ini membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Kemiskinan dan Keterbatasan Ekonomi: Kurangnya pendidikan dan keterampilan berbanding lurus dengan keterbatasan peluang kerja dan potensi terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi.

            Untuk mencegah kemungkinan buruk diatas maka pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Pemerintah desa Dermosari melaksanakan Sosialisasi Resiko Pernikahan dibawah Umur. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Dermosari dan diisi oleh Narasumber dari Kecamatan Tugu, Puskesmas Pucanganak dan KUA kecamatan Tugu. Acara yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 Pagi ini dihadiri oleh sekitar 60 Peserta dari berbagai unsur masyarakat, lembaga dan aparat pemerintahan desa. 

            Menghentikan praktik pernikahan di bawah umur adalah tanggung jawab bersama. Dengan menyebarluaskan informasi yang akurat mengenai risiko-risiko yang ada, kita tidak hanya melindungi satu individu, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan generasi penerus yang lebih sehat, terdidik, dan mandiri. Pendidikan dan kesadaran adalah kunci untuk memastikan setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan menentukan masa depannya sendiri tanpa terbebani oleh tanggung jawab pernikahan yang datang terlalu cepat.

 

Komentar atas SOSIALISASI RESIKO PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Gallery

PROFIL DESA

Lokasi DERMOSARI

tampilkan dalam peta lebih besar