WIDARTI, ORANG PERTAMA GRADUASI MANDIRI PKH DESA DERMOSARI

MIFTAHUL HUDA 05 Maret 2019 10:29:23 WIB

         Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
 
         Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
 
          Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
 
           Program prioritas nasional ini oleh Bank Dunia dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. Berbagai penelitian lain menunjukkan bahwa PKH mampu mengangkat penerima manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.
 
          Penguatan PKH dilakukan dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, perluasan target, dan penguatan program komplementer. Harus dipastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera. sumber https://www.kemsos.go.id/program-keluarga-harapan
 
          Namun dalam prakteknya jika KPM PKH merasa mampu maka bisa mengundurkan diri melalui graduasi mandiri. Saat di konfirmasi, Anis sebagai pendamping PKH desa Dermosari menyampaikan bahwa graduasi mandiri bisa dilakukan dengan membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa keluarga tersebut sudah mampu. Seperti halnya yang dilakukan oleh Saudari WIDARTI RT. 10 RW. 04 Dermosari yang juga merupakan istri dari kepala desa Dermosari Terpilih periode 2019-2025 ini mengajukan graduasi mandiri kepada pendamping PKH pada tanggal 27 Februari 2019 kemarin. Graduasi mandiri tersebut mendapatkan apresiasi dari pendamping PKH dan sekaligus pendamping PKH berharap agar KPM PKH yang mampu dan merasa mampu bisa mengikuti jejak Saudari Widarti agar program PKH ini bisa benar - benar tepat sasaran.

Komentar atas WIDARTI, ORANG PERTAMA GRADUASI MANDIRI PKH DESA DERMOSARI

10 Juni 2019 18:31:31 WIB
09 Juni 2019 09:43:36 WIB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi DERMOSARI

tampilkan dalam peta lebih besar